Tau ga sih, jika suatu foto atau desian yang kita ambil itu untuk kita komersilkan baik dimedia cetak maupun online ternyata tidak semuanya bersifat gratis, alias ada lisensi untuk foto atau desain tersebut.
Semisal pemilih hak cipta tidak memberikan izin ataupun tidak meminta izin kepada pemilik hak cipta itu artinya perbuatan itu sudah termasuk pelanggaran hak cipta, apalagi sampai-sampai gambar yang di ambil itu di claim hak milik atau di modifikasi.
Akan tetapi ada namanya Undang-undang Hak Cipta yang mengatur pembatasan hak ekslusif pencipta, yang dimana mengatur pergunaan gambar atau foto tanpa harus memiliki izin dari pencipta.
Tentunya gambar yang jelas-jelas menggunakan watermark didalamnya itu merupakan hak cipta orang lain, jika menggunakannya dengan paksa, atau sampai mengahapus watermark itu sendiri, tentu itu sudah sangat melanggar hak cipta.
Yang dimana kekayaan hak cipta dilindungi oleh undang-undang No.28 Tahun 2014, jadi kamu yang mungkin sekarang bekerja sebagai desian grafis, illustrator dan konten kreatif lainnya, cukup harus berhati-hati dalam mengambail gambar yang ada di internet.
Baca Juga : Desain Grafis di Kota Medan
Solusi untuk menggunakan gambar yang gratis juga banyak di Internet, jadi jangan khawatir terlebih dahulu. Contohnya seperti
Dan tentunya masih banyak yang menyediakan atau memberikan gambar secara gratis dan juga ada beberapa situs yang memberikannya secara gratis tapi tentunya kamu harus menyertakan sumber dari mana gambar itu diperoleh.
Tentu semakin berkembangnya dunia digital semakin banyak pula gambar bagus yang ingin kita pakai tapi memiliki hak cipta, jangan sampai terjebak dengan penggunaan gambar bagus tapi kita tidak tau bagaimana status gambar tersebut.
Tentu ini bisa jadi pelajaran kita untuk tetap lebih berhati-hati dalam penggunaan internet dan mengambil konten didalam internet dengan bebas, agar kita aman-aman saja dalam menjalankan pekerjaan kita.
Dan tentunya kita juga tidak mau ketika suatu gambar yang kita komersilkan di internet ternya dicuri oleh orang lain untuk kepentingan komersil pribadinya, maupun komersil ke intansi.
___________
kalo gak izin tapi kita kasih watermark, aman gak tuh ya?
ReplyDeletesejauh ga ketahuan, kayaknya aman-aman aja si bang, ahhaa, cuma jangan kaget si pas tibanya ketahuan 😂
Delete